Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut: 1. 2. kesatuan. , 2017) Komposisi pendapatan daerah dalam APBD terdiri dari PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai paradigma kebijakan otonomi daerah tersebut, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan sebagai penerapan hasil kesepakatan kepentingan politik di masa kini, maka dari itu buku dengan judul Handbook Pemerintahan Daerah ini memperjelas kebijakan otonomi daerah, hubungan pemerintahan pusat dan daerah. Selain itu, kabupaten/kota juga masih diberi kewenangan untuk menetapkan jenis Pajak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah kota. pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan. Baca juga: Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah. 4. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Bisa dibayangkan, selama dua atau tiga tahun pemerintah daerah dikendalikan oleh pusat. com - Sebanyak lima pejabat pemerintahan resmi dilantik sebagai penjabat (pj) gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022). CO/NITA RAHAYU. Kata Kunci: pemerintahan daerah, desentralisasi, otonomi, hubungan pusat-daerah, kewenangan pusat-daerah. • Menurut pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 1999 (Pemerintahan daerah) Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lex Privatum Vol. perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. 62. NOVIANTO M. membantu kepala daerah dalam: 1. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5. A A A JAKARTA - Kewenangan Pemerintah Daerah tentunya berbeda dengan pemerintah pusat. NURAENI, (B121 12 172) Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Pelaksanaan Urusan Pertanian (dibimbing oleh Syamsul Bachri dan Zulkfli Aspan). otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM. 3. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut, Perda yang dibuat oleh. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; 3. Isu Yang Terkait Dengan Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Bercirikan Kepulauan (1) semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. 3. Hal ini12. Kewenangan daerah otonom secara jelas disebutkan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dalam Pasal 7 Ayat (1) yaitu: “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 2. 28. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini. berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal. kewenangan Daerah • Psl. Pemerintah daerah ditugaskan dan diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya, berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. di wilayah laut. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. 13. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indone-sia ini yang ditekankan lebih tajam dalam. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri [email protected] Daerah dan Retribusi Daerah. 2008. Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNPengaturan kewenangan Gubernur dalam hal membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang sebelumnya diatur didalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah lebih membawa semangat konsentrasi. ” Kemudian dalam Pasal 1 angka 4 UU Pemda menyatakan bahwa: “DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai dampak dari pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah pusat mendelegasikan beberapa kewenangan yang semula menjadi kewenangan pemeintah pusat menjadi kewenangan daerah. 4. Pasal 18 ayat (4) UU Nomor Nomor 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa, kewenangan daerah untuk mengelola sumberdaya di wilayah laut, paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari 8. Perencanaan dan pengendalian pembangunan. Segala kewenangan yang dimiliki kepala daerah terbatas dalam ruang lingkup kewenangan sebagai pemegang saham. menjadi kewenangan Daerah Otonom Provinsi. 5. Wajah Baru Otonomi Daerah. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang. dalam. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal ini dapat dilihat dari kewenangan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota hanya boleh. 25 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : Kewenangan pemerintah pusat. delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah, (3) pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah, dan (4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadaya. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemda. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Lingkungan PENDAHULUAN Pelaksanaan otonomi daerah hari ini memberikan kewenangan yang lebih besar terhadap daerah untuk mengurus wilayahnya sendiri secara mandiri (Hariyanto, 2020). Pembahasan tentang Desa tidak dapat dilepaskan dari proses reformasi yang bergulir sejak 1998. com* * Korespondensi Penulis 1. 3. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah. JAKARTA, KOMPAS. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis. BAB VI PENATAAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 31. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam. Perangkat Daerah provinsi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota tersebut bersifat koordinatif dan fungsional. Akibatnya akan menghasilkan peraturan yang tumpang tindih dan dibentuk bukan berdasarkan kewenangan. 83 7 Penjelasan UmumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah. ”Jadi, tidak benar sepenuhnya diambil pusat. Adapun menurut Suparmoko (2002), otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 6. Tetapi, apabila melihat secara komprehensif pengaturan yang diatur dalam Bab-Bab lain, tentu dapat terlihat pola penarikan urusan oleh Pemerintah Pusat di. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi propinsi papua sebagaimana kemudian diubah melalui perppu nomor 1 tahun 2008 yang ditetapkan menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang penetapan peraturan pemerintah. seluruh. Kewenangan Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena pemerintah daerah memiliki izin untuk mengatur dan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Gubernur adalah sekretaris daerah karena jabatannya ditetapkan menjadi sekretaris. Kata kunci:kewenangan, otonomi daerah, dan pengelolaan jalan PENDAHULUAN Perjalanan penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sejak tahun 1999 sampai saat ini tampaknya masih belum berjalan sesuai dengan harapan. Kepala Daerah sebagai personifikasi Pemerintah Daerah merupakan pemegang saham dalam Badan Usaha Milik Daerah tersebut. Eksekutif mempunyai hak-hak dan kewajiban sendiri yang membedakannya dengan kekuasaan legislatif, seperti dalam bidang kepolisian, keamanan, kesehatan, dan keselamatan. Pasal 7 (1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Salah satu daerah otonom adalah provinsi. substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah. H. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yangKlaster 1: Kedudukan dan Kewenangan Desa. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang antara lain mengatur perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan mulai berlaku efektif pada tahun 2017 ini. Untuk yang pertama pengaturannya mengacu kepada Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPRD dan Pemerintah daerah untuk. Dengan memahami konsep-konsep tersebut, Anda akan dapatKATA KUNCI: Harmonisasi, Kewenangan, Pemerintah Pusat Daerah PENDAHULUAN Kebijakan desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang telah. Dengan demikian, terdapat. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan 5. Kepala DPMTSP PPU, Hadi Saputro. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH. Untuk itu, simak penjelasan 4 kewenangan Desa dimaksud dengan membahas. Dalam pelaksanaan. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, yaitu: · Otonomi Organik, yaitu otonomi menjadi akumulasi urusan yang memiliki peran untuk menentukan ritme dari badan otonom. menjadi kewenangan Daerah. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud. Kewenangan lokal berskala Desa. Alma Manuputty; Penegakkan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Kewenangan. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Seiring dengan. Pemerintahan Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah terutama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta perbaikan tata. Kewenangan Pemerintahan Daerah. Pelimpahan kewenangan Atribusi dalam pembentukan peraturan daerah dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 136, yaitu: Pasal 136 (1) Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua, kewenangan daerah dalam perizinan berusaha tersebut dihubungkan dengan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 7. kecuali mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Menyalahgunakan wewenang Kewenangan Kepala Daerah adalah:10 (1) Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; (2) Menetapkan Peraturan Daerah yang telah. Banyak kewenangan pemerintah. Tipe Dokumen. 3 Daftar ketua. 5 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Manan Bagir. Keberhasilan otonomi daerah terletak pada kewenangan kepala daerah untuk melihat dan menemukan persoalan. Daerah melaksanakan Otonomi Daerah yang berasal dari kewenangan Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan. Sumber-Sumber Kewenangan Hukum ada. Kondisi ini. kewenangan Daerah; dan Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi Memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dapat direplikasikewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kekhasan daerahnya masing-masing. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. 9. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Otonomi A. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. 23. Daerah adalah suatu wilayah. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul. Organisasi Perangkat Daerah. wewenang. Adalah tidak efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. diberikan kewenangan atribusi dan delegasi untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalam Lampiran huruf M dinyatakan kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pemberdayaan Lembaga Adat dan didalam Lampiran huruf V dinyatakan kewenangan Pemerintah Daeraholeh DPRD dan Pemerintah Daerah sedangkan yang kedua batasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah yaitu Kabuten/ Propinsi. negara. Kewenangan Kabupaten/Kota yang hilang diantaranya adalah membuat Perda terkait ESDM, pemberian izin (kecuali panas bumi), pembinaan dan pengawasan. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang. Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28. Da-lam UU No. Yang termasuk urusan pemerintahan wajib, baik pada bidang pelayanan atau bukan pelayanan, antara lain adalah sebagai berikut : Pendidikan. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal ijin Meikarta. Selain itu otonomi daerah mempunyai tujuan: 1) Mempercepet pembangunan ekonimi daerah yang efektif yang kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah. 1 1999–2001. Urusan pemerintahan. “Penegasan kekhususan kewenangan pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik MSi, dalam surat nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT,” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Nurmahdi MT kepada. Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Para penjabat ini menggantikan posisi lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya. Kewenangan Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah. Pasal 2. Saran. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Bersama DPRD. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. lain pihak dengan desentralisasi kewenangan pemerintahan ke daerah, maka daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. (2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah. Melalui adanya kewenangan pemeritnah dalam otonomi daerah, seharusnya penanganan di bidang kesehatan dapat menjadi lebih baik dan merata demi menjangkau masyarakat daerahnya masing-masing. Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala. daerah terhadap pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatakan : 1. 83 7 Penjelasan UmumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 1.